Sabtu, 16 April 2011

JIHAD BUKAN TERORISME

Peristiwa bom di Indonesia, oleh berbagai kalangan telah dimanfaatkan sebagai alat de-Islamisasi (pendangkalan aqidah Islam), dengan merusak citra syari’at jihad. Tipu daya demikian tidaklah mengherankan, dan tidak perlu mengecilkan hati umat Islam. Namun yang mengherankan, adalah suara gemuruh sebagian orang yang berlabel ulama menyuarakan suara musuh Allah dan Rasul-Nya, yang berusaha mengidentikkan syari’at jihad dengan terorisme. Oleh karena itu, umat Islam harus bangkit melawan konspirasi jahat ini dengan menjelaskan dasar serta tujuan syari’at jihad, secara terus terang dan apa adanya langsung dari haribaan syari’at Islam sendiri. Mengingat, tuduhan miring dan cemooh terhadap syari’at Islam sebagai agama gemar perang dan maniak teror semakin gencar dipropagandakan.
Definisi Jihad
Sesungguhnya jihad adalah sistem perjuangan Islam, untuk melawan kezaliman, membela agama, harta, jiwa, dan membebas kan kaum tertindas dari belenggu para penindas. Mati untuk kepentingan ini berarti syahid fi sabilillah, bukan bunuh diri.
Al-jihad, secara harfiah berasal dari kata al-juhdu (upaya sungguh-sungguh) dan masyaqqah (kesulitan). Kata Jihad juga sering digunakan dalam bentuk jaahada, yujaahidu, jihaadan dan mujahaadatan, yang artinya: “Mengerahkan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga untuk mengahadapi kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresinya.”
Di dalam kitab Al-Mudawwanatul Kubra, Imam Malik bin Anas menjelaskan, implementasi jihad terbagi empat macam. Pertama, jihad dengan hati, yaitu jihad melawan setan dan mengekang hawa nafsu dari melakukan hal-hal yang diharamkan Allah Swt. Termasuk kategori ini adalah menghilangkan rasa takut dalam membela kebenaran dan melawan mereka yang memu- suhi Islam. Firman Allah:
“Dan orang yang takut pada Rabnya dan mengekang hawa nafsunya, maka surgalah tempat tinggalnya.” (Qs. An-Naazi’aat, 79:40-41)
Kedua, jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan dakwah kebenaran kepada umat manusia, melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Melawan sekularisme dan golongan munafik, yang menggunakan alasan terorisme untuk mendiskreditkan Islam dan menyesatkan umat Islam, baik melalui lisan maupun tulisan, termasuk jihad karena Allah berfirman:
“Wahai Nabi, berjihadlah melawan kaum munafik dan bertindak keraslah kepada mereka, dan jahanamlah tempat tinggal mereka serta merupakan seburuk-buruknya tempat tinggal.” (Qs. At-Taubah, 9:73)
Ketiga, jihad dengan tangan, yaitu tindakan penguasa untuk mencegah para penjahat agar menghentikan kejahatannya, menghukum koruptor tanpa pandang bulu, memberantas pelacuran, membasmi perjudian, narkoba serta perbuatan dosa lainnya, demi melaksanakan syari’at Allah. Antara lain, dengan mengamal kan hukuman hudud (pidana) terhadap pelaku zina, penuduh orang lain berbuat zina, tanpa dapat menghadirkan bukti yang sah, dan peminum khamer. Keempat, jihad dengan senjata, yaitu memerangi orang-orang kafir, karena memerangi Islam, mengusir dan membantu mengusir kaum muslimin dari negerinya. Firman Allah:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, dan janganlah melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. 2:190).
Jadi, jihad Islam bisa bersifat defensive (difa’iy), bisa juga bersifat ofensif (hujumiy), tergantung kondisinya. Kata jihad yang termaktub dalam Al-Qur’an, secara khusus bermakna perang untuk menegakkan Syari’ah Islam, dan secara umum bermakna amal shalih, yaitu menyerukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Baik makna maupun pengamalan syari’at jihad sudah dicontoh kan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, menggunakan terminologi jihad untuk tujuan terorisme, adalah kejahatan. Tetapi menggunakan alasan terorisme untuk mendiskreditkan jihad merupakan kejahatan yang lebih besar lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar